Adanya kekuasaan negara seolah-olah hak individu lambat laun dirasakan sebagai suatu yang mengganggu, karena dimana kekuasaan negara itu berkembang, terpaksalah ia memasuki lingkungan hak manusi pribadi dan berkuranglah pulaluas batas hak-hak yang dimiliki individu itu. Dan disinilah timbul persengketaan pokok antara dua kekuasaan itu secara porinsip, yaitu kekuasaan manusia yang berwujud dalam hak-hak dasar beserta kebebasan asasi yang selama itu dimilikinya dengan laluasa, dan kekuasaan yang melekat pada organisasi baru dalam bentuk masyarakat yang merupakan negara tadi.
Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi) Manusia. Dalam pasal-pasalnya mengatakan :
Pasal 1 :
“Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.”
Pasal 2 ayat 1 :
“ Setiap orang berhak atas semua hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum dalampernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, poliotikatau pendapat lain asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran ataupun kedudukan.”
Pasal 7 :
“Sekalian orang adalah sama terhdap undang-undang dan berhak atas perlindungan hukum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan samacam itu.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar