Dalam undang-undang dasar 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas. Sebagaimana kita ketahuai Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konskuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakan secara umum tanpa adanya perbedaan. Kalu kita lihat empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Didalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di sampping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali dari pada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban disampingnya.
1). Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
2). Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan oleh undang-undang."
3). Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskankebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut :
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-
masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.”
4). Pokok ke empat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar